Pemerintah Terbitkan PP Tata Ruang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/ 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada 28 Januari 2010. Keluarnya PP ini diharapkan menghilangkan hambatan pada proses penetapan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota. ”Dengan keluarnya PP ini proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak akan lagi mengalami hambatan.

Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutan,”kata Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Abdul Kamarzuki saat ditemui di kantornya di Jakarta kemarin. Selain itu,keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengklaim sebanyak 60 perusahaan anggotanya terancam berhenti beroperasi karena tidak ada perpanjangan izin pertambangan di kawasan kehutanan. Bahkan diperkirakan akan ada kerugian sebesar Rp16,5 triliun. Adapun PP No 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Type Approval Indonesia berdasarkan UU tersebut, rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Abdul juga mengingatkan, sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu dan harus melalui persetujuan DPR. Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala menyambut baik penerbitan PP No 15/2010.

Sebab, selama ini perpanjangan izin pinjam pakai lahan hutan perusahaanperusahaan batu bara banyak terhambat karena belum turunnya PP tersebut. ”Kelihatannya ada jalan keluar. Di pasal 31 ada dasar bagi Menteri Kehutanan (Menhut) untuk memberikan izin perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Jadi tidak ada masalah lagi,” ujar Supriatna saat dihubungi kemarin.