Pemkot Lamban,Pejabat Suka-Suka
Kendaraan dinas merupakan inventaris negara.Fasilitas yang dibeli dengan uang rakyat, agar para abdi negara lebih mudah menjalankan fungsi pelayanan. Segala kerusakan maupun kehilangan tentu menjadi tanggung jawab penggunanya. Namun, di Pemkot Batu,pengguna kendaraan dinas bisa suka-suka. Bahkan, saat kendaraan dinas mereka hilang, mereka pun bisa berleha. Pejabat eselon III Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Soewigyo salah satunya. Kendati telah menghilangkan sebuah Suzuki Carry sejak 2006, tapi pria paruh baya terkesan lepas tanggung jawab. Kendati telah diberikan sanksi agar mengganti kendaraan yang dibuat pada 2002 itu,tapi hingga kemarin dia hanya tercatat sekali menyetorkan dana sebesar Rp1,4 juta ke kas Pemkot Batu.
Fenomena Soewigyo hanyalah satu dari sekian kali kasus kehilangan mobil dinas (mobdin) maupun motor dinas (motdin) di lingkungan Pemkot Batu.Dalam kurun waktu empat tahun terakhir saja tercatat 15 kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Batu yang raib. 15 kendaraan itu terdiri atas 6 mobdin dan 9 motdin.Bila dirata-rata,dalam satu tahun di lingkungan Pemkot Batu terjadi 3–4 kali kasus kehilangan kendaraan dinas.Fenomena ini terus berulang karena pemkot seolah melakukan “politik pembiaran” terhadap kasus raibnya inventaris daerah yang dibeli dari uang rakyat itu.
Bahkan kini virus kehilangan itu juga merambah ke aset-aset lain semisal komputer, handy talkie(HT),dan lain-lain. Pemkot Batu memang telah mempunyai Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR).Namun, sejauh ini peran dan fungsi TPTGR belum memberikan efek jera bagi para penerima fasilitas negara agar lebih bertanggung jawab. Majelis TPTGR terkesan menomor duakan penyelesaian tuntutan ganti rugi bagi pejabat Pemkot Batu yang secara “sengaja”ingin menghilangkan kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada mereka. Kepala Bagian Perlengkapan Kota Batu Achmad Suparto mengakui bahwa tingkat kehilangan di lingkungan Pemkot Batu cukup tinggi.
Dalam setahun mereka menerima laporan kehilangan hingga lebih dari enam kali.Bahkan,fenomena “menghilangkan” aset pemkot itu tidak hanya terjadi di lingkup internal, melainkan juga terjadi di pihak ketiga yang mendapatkan fasilitas dari Pemkot Batu. Tercatat, Kantor Kementerian Agama Kemenag) Batu,Karang Taruna Batu,dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batu juga menghilangkan aset pemkot. Proses hilangnya kendaraan dinas terkesan disengaja. Sebab, rentetan kejadian dimulai pada 2003, 2004, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 ini.Beberapa pihak menduga proses hilangnya kendaraan dinas di Pemkot Batu itu melibatkan sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang Raya bahkan sampai wilayah Kabupaten Pasuruan.
Suparto mengungkapkan,hingga pertengahan tahun ini mereka telah menerima laporan kehilangan satuunitMotdindilingkunganDinas Perhubungan dan Informasi Kota Batu. Motor Honda Revo itu dipinjamkankepadaZakariya, Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan,dan Informasi Kota Batu. Motor itu hilang di rumah ZakariyadiJalanNusaIndah AtasNo 16 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.Motdin Nopol N 2257 KP hilang waktu diparkir di halaman rumah Zakariya pada Jumat (20/8) sekitar pukul 18.50 saat sang peminjam salat tarawih.Masalah ini sudah dilaporkan ke polisi dan Bagian Perlengkapan Kota Batu. “Total kerugian negara akibat kehilangan kendaraan dinas cukup fantastis mencapai Rp440,3 juta,” ungkap Suparto.
Selain motor dan mobdin yang hilang, bagian perlengkapan Kota Batu juga mencatat laporan kehilangan 5 unit komputer pada Dinas Koperasi (dulu Kantor Koperasi dan UKM,red).Akibat kehilangan lima unit komputer itu negara dirugikan sekitar Rp15 juta.Ini juga termasuk di Kantor Kwarcab Pramuka Kota Batu. Satu unit HT jenis Kenwood nomor seri 508000157 juga lenyap digondol pencuri. Akibatnya, menimbulkan kerugian Rp1,8 juta. Suparto menegaskan, sesuai prosedur setiap orang yang pernah merasa menghilangkan aset pemerintah berkewajiban menggantinya.
Prosesnya sang peminjam terlebih dahulu melaporkan kejadian kehilangan kepada pihak kepolisian.Kemudian laporan itu diteruskan ke bagian perlengkapan Kota Batu.Dari bagian perlengkapan akan diajukan ke bagian inspektorat. Dari inspektorat akan diterbitkan bukti acara pemeriksaan (BAP). Nah, setelah terbit BAP dari Majelis TPTGR yang diketuai Sekkota Batu Widodo akan menggelar sidang untuk memutuskan sanksi yang harus ditanggung peminjam aset pemerintah. “Untuk sementara ini beberapa pejabat dan staf Pemkot Batu yang sudah menghilangkan motdin dan mobdin sudah menulis surat pernyataan siap menggantinya.Hanya realisasinya yang agak lamban,” papar orang dekat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ini.
Sekarang, majelis TPTGR Kota Batu yang diketuai Sekkota Batu Widodo dan beranggotakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abu Sufyan,Sekretaris Bagian Keuangan Juliati dibantu Kepala Inspektorat Choirul Syarief Tartillah, dan Bagian Perlengkapan Kota Batu memang sudah bekerja. Namun, lembaga pengadilan di Pemkot Batu ini baru mengejar pejabat Pemkot Batu yang sudah menghilangkan mobdin dan motdin. Sementara pihak luar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI),Kantor Kementrian Agama Kota Batu, serta Karang Taruna Kota Batu belum tersentuh majelis TPTGR.
“Untuk sementara ini kami masih fokus mengusut kendaraan dinas yang hilang di internal Pemkot Batu dulu. Nanti setelah masalah di internal Pemkot Batu selesai baru akan kami sentuh lembaga di luar Pemkot,”tutur Suparto. Entah apa motivasi dibalik langkah majelis TPTGR Kota Batu itu. Namun. yang pasti ada kesan tebangpilihdalammemproseskasus hilangnya aset pemkot. Kepala Inspektorat Kota Batu Choirul Syarief Tartillah juga mengakui bahwa mereka masih berkonsentrasi mengejar aset yang dihilangkan para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkot Batu.“Sanksi tetap akan kami tegakkan, walaupunrasanya pahit.Kalausanksitidak kami tegakkan ada kemungkinan pejabat pemkot semakin teledor dan bisa juga bekerja sama dengan oknum jaringan pencurian kendaraan dinas untuk menghilangkan mobdin dan motdinnya,”ungkap Tartillah.
Sesuai PP 35/2009 tentang Penegakan Disiplin PNS, bagi setiap PNS maupun non-PNS sudah menghilangkan kendaraan dinas berkewajiban menggantinya. “Majelis TPTGR akan membuat pertimbangan terkait sanksi yang akan diterima pejabat ada keringanan atau tidak. Caranya tim akan melihat kondisi perekonomian pejabat yang bersangkutan. Jika kondisi keuangannya minus dan tidak ada barang yang bisa dijaminkan kepada negara,ada kemungkinan TPTGR akan memberikan keringanan,”ungkapnya. Tartillahmenuturkan,sejakawal pemerintah harusnya bisa membentengi diri supaya asetnya tidak terus menyusut setiap tahun.Caranya dengan peraturan tentang disiplin pegawai harus benar-benar ditegakkan.
Nah, dalam masalah ini peran Kepala SKPD sangat berarti. Artinya, jika anak buahnya sudah terlanjur menghilangkan aset negara,Kepala SKPD itu berkewajiban segera menjatuhkan sanksi. “Persoalannya sekarang, Kepala SKPD lemah dalam memberikan sanksi.Karena itu,dampaknya staf dan pejabat di bawahnya yang sudah menghilangkan kendaraan dinas bersikap acuh tak acuh dan merasa tidak terbebani untuk mengganti aset negara itu,”urainya.
“Idealnya bila yang berkepentingan belum sanggup melunasi tanggungannya, Majelis TPTGR sementara waktu bisa meminta jaminan benda berharga dari yang bersangkutan.Hal itu belum pernah dilakukan oleh majelis,” tukas mantan Kadispenduk- Capil,Kota Batu.