Peraturan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Jika anda distributor atau importir yang mau menyertifikasi perangkat telekomunikasinya hal yang pertama adalah permohonan sertifikasi, kalau hal tersebut sudah di setujui maka akan keluar SP3 ( surat pengatar pengujian perangkat ). SP3 tersebut kita bawa ke Balai Uji bersama satu buah sempel dan data spesifikasi perangkat tersebut untuk menentukan biaya pengujiannya. Balai uji akan mengeluarkan tagihan pengujian atau SP2 pengujian yang wajib di bayarkan melalui bank mandiri. Mungkin para pemohon sedikit kaget dengan perubahan biaya pengujian yang agak mahal, tapi hal tersebut telah di atur oleh Peraturan Mentri Komunikasi Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09 tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Syarat pemohon pengujian di antaranya:

  • Menbawa bukti bayar asli dari bank mandiri.
  • Membawa SP2 Pengujian asli yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
  • Membawa sample yang akan di uji, untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Membawa data spesifikasi dari perangkat yang akan di uji
  • Membawa alat bantu perangkat jika di perlukan, dll.
Perangkat telekomunikasi berada di laboratorium pengujian selama 21 hari kerja atau mungkin lebih cepat, tergantung nomor antrian pengujian. Jika semuanya berjalan dengan lancar, hasil pengujian akan di serahkan ke pusat untuk proses pencetakan SP2 sertifikat, setelah SP2 sertifikat terbit, maka tagihan tersebut wajib di bayarkan melalui bank mandiri dan foto copian bukti pembayaran kita serahkan ke postel untuk proses pencetakan sertifikat, dan sertifikat yang anda inginkan akan segera terbit secara resmi dari postel. Jika anda kesulitan dalam menyertifikasi perangkat telekomunikasi, saya siap membantu, silahkan hubungi saya dalam dalam halaman contact atau telpon ke +6285710407884.