Persyaratan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Perusahaan kami membantu anda yang kesulitan menjalankan proses sertifikasi perangkat telekomunikasi, sampai sertifikat resmi terbit dari postel. Pengajuan sertifikasi ada dua jenis, yaitu bagi distributor atau pabrikan dan bagi importir atau institusi berbadan hukum.

1.) Persyaratan pengajuan sertifikasi bagi para distributor atau pabrikan

  • Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan perangkat telekomunikasi yang ditujukan kepada
    Postel
  • Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada
  • Copy Nomor Pokok wajib pajak (NPWP)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI-Direktorat Jendral Pajak)
  • Dokumen asli penunjukan dari pabrikan atau distributor
  • Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Mengisi Form 4 dan Form 5 PM4 (20)
  • Surat Penunjukan ke Dimulti Power of Attorney (26)
  • Surat Pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan
  • Dokumen spesifikasi teknis dari alat dan perangkat yang akan di uji
  • Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikasi yang menjamin bahwa sepesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
  • Dua unit sample untuk keperluan pengujian
  • 50% DP
2.) Persyaratan pengajuan sertifikasi bagi para importir atau institusi berbadan hukum
  • Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang ditujukan kepada Postel
  • Copy dokumen pendiri akta perusahaan dan perubahannya jika ada
  • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI-Direktorat Jendral Pajak)
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Copy Nomer Pengenal Impor Khusus (NPIK)
  • Copy Angka Nomor Pengenal Impor Tetap
  • Copy Surat Ijin Perdagangan (SIUP)
  • Mengisi Form 4 dan Form 5 PM4 (20)
  • Surat Penunjukan ke Dimulti Power of Attorney (26)
  • Surat Pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan
  • Dua Unit sample untuk keperluan pengujian
  • Surat pernyataan bahwa sample uji telah tersedia dan siap untuk di uji
  • Dokumen spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan di sertifikasi
  • Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikasi yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau non (CPE) adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen
  • 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi saya melalui halaman Contact atau melalui:
Telp: +62857 1040 7884
E-mail: hari@typeapprovalindonesia.com