Perubahan Biaya Pengujian

Perangkat telekomunikasi wajib di sertifikasi, hal tersebut di atur dalam Peraturan Mentri Komunikasi Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09, dijelaskan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Sebelumnya peraturan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi di atur dalam KM. 10 Tahun 2005, namun sekarang sudah di ganti dengan Peraturan Mentri Komunikasi Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09. Peraturan tersebut di berlakukan mulai pertengahan bulan januari, perubahan tersebut juga terjadi pada tarif pengujian. Hal tersebut sangat di rasakan oleh para distributor dan importir yang sering menyertifikasi perangkatnya.

Biaya pengujian sekarang di hitung dari perfungsi alat tersebut, kalau dulu di hitung dari model dan tipe perangkatnya. Perangkat telekomunikasi yang mempunyai banyak fungsi, jelas biaya pengujiannya sangat mahal, para distributor dan importir mengeluhkan hal tersebut. Menurut saya Kalau saja ada kebijakan pemerintah untuk menurunkan sedikit saja tentang biaya pengujian perfungsi, mungkin hal tersebut meringankan para pemohon sertifikat.