Polisi Periksa Pelapor Anand

Tara Pradipta Laksmi, 19, yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan penulis buku spiritual Anand Krishna kemarin mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Tara menjalani pemeriksaan di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kepada wartawan di Polda Metro Jaya Tara mengatakan tetap akan memerkarakan dugaan pelecehan seksual itu kendati Anand Krishna dalam berbagai kesempatan menepis semua tuduhannya.“

Saya tetap akan melanjutkan kasus ini. Saya akan maju terus,” katanya. Dia juga mengakui pernah mengungkapkan perasaan suka kepada Anand Krishna melalui surat elektronik.Tapi, bagi dia itu semua dilakukannya tanpa kesadaran. “Memang benar. Waktu itu saya dalam keadaan tidak sadar dan selalu membalas kata-kata mesra.

Ada perasaan semacam cinta,”ujarnya. Tara juga mengaku kalau dirinya baru mengetahui segala penyimpangan tersebut setelah dirinya menjalani hipnoterapi. Selain memeriksa Tara, penyidik juga meminta keterangan dari murid sekaligus terapis dari tempat praktik Anand Krishna yakni Suwida, 37, dan Chandra,38. Diketahui, kasus ini mencuat setelah Tara, yang mengaku menjadi murid Anand, mengadu ke Komisi Nasional Perempuan.

Dia melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Kanghari maksudnya Anand. Dia mengakui seperti dihipnotis oleh Anand sehingga mau melakukan apa saja yang diperintahkan guru spiritualnya itu. Berulang kali Anand, melalui juru bicaranya, membantah pernyataan-pernyataan Tara. Bahkan, Anand juga mengatakan tidak pernah mempunyai murid sebagaimana diungkapkan Tara.

Anand merespons semua itu dengan tenang. Dia justru mengatakan semua tuduhan itu hanya dihembuskan orang-orang yang tidak menyukainya. Sementara itu, Polda Metro Jaya mempelajari permohonan perlindungan hukum terhadap Anand Krishna.”Polisi akan pelajari dan cermati, perlindungan hukum apa yang diminta,”kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin.

Boy mengatakan, kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan hukum ataupun keamanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan ancaman maupun teror. Namun demikian, perwiramenengahkepolisianitubelum mengetahui secara detail perlindungan apa yang diajukan tim pengacara Anand Krishna itu karena akan dibicarakan lebih jauh.