Saksi Ahli Susno Dinilai Kacangan

Menurut Belajar HTML bahwa merasa tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang ahli dalam bidangnya.

"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli. Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).

Dirinya mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat," tegasnya berapi-api.

Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan pada Senin 31 Mei mendatang