Seakan-akan ingin cepat menyelesaikan masalah hukumnya
Seakan-akan ingin cepat menyelesaikan masalah hukumnya, Muryani (53) berjalan tergesa-gesa dari ruang tahanan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Diantar beberapa petugas kejaksaan, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap sang suami, Karyadi (54), itu menyeruak di antara kerumunan wartawan.
Langkah Muryani tampak lebih cepat dari aparat yang mengawalnya, sampai-sampai perempuan asli Boyolali (Jawa Tengah) tersebut harus membentangkan kedua tangannya agar lekas tiba di ruang sidang. Serasa ada isyarat agar para pekerja media yang mengerubungi dirinya bisa membuka jalan.
Kemudian, wanita pedagang buah di Pasar Obor, Cijantung, ini masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di sebelah kanan bangku. "Terdakwa, tolong geser ke tengah!" kata Hakim Ketua, Yap Arfen, sebelum memulai persidangan, Senin (7/2/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Utara.Muryani yang hadir dengan baju putih, rompi tahanan warna oranye dan celana bahan hitam, pun duduk di tengah bangku sambil menyilangkan kakinya yang memakai sandal jepit hijau.
Saat Jaksa Penuntut Umum Prinuka membacakan isi dakwaan di lembaran merahnya, kepala Muryani tertunduk, tapi dia tetap mendengar. Terbukti, perempuan beruban itu menganggukkan kepala setiap jaksa menceritakan satu per satu adegan dirinya membunuh dan memotong-motong tubuh Karyadi.
Usai sidang pertamanya itu, Muryani bergegas ke luar ruangan. Beberapa wartawan yang menghadangnya mencoba bertanya apakah dirinya merasa keberatan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan jaksa. Muryani tak mengeluarkan kata-kata dan hanya menggeleng-geleng kepala.
Sebelum masuk ruang tahanan, ia mengucapkan rasa sesal pada semua orang. "Ya, saya menyesal. Semua nggak kasih makan ke saya. Cukup lah ya," kata Muryani yang langsung masuk ke bilik agar terhindar dari jepretan foto dan rekaman kamera televisi. Demikian catatan online Standardisasi tentang Seakan-akan ingin cepat menyelesaikan masalah hukumnya.