Semangat Membara
Pada voting yang berlangsung dramatis tadi malam, kejutan datang setelah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) memilih opsi C.Padahal,sebelumnya fraksi yang tergabung dalam koalisi bersama Partai Demokrat itu diprediksi memilih opsi A. Pilihan itu membuat teriakan ”Hidup PPP, Hidup PPP” membahana di ruang sidang. Ini memaksa pimpinan sidang yang juga Ketua DPR Marzuki Alie meminta semuanya tenang.
Seperti sudah diduga, fraksi yang memilih opsi A adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD),Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). Pengecualian muncul ketika Lily Wahid dari FPKB tidak sependapat dengan fraksinya dan memilih opsi C. Komposisi fraksi yang memilih opsi C tetap solid hingga voting. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra,dan Fraksi Partai Hanura.
Pendukung opsi C masih ditambah FPPP yang berbalik pada saat-saat terakhir. Tidak ada satu pun anggota DPR yang memilih abstain untuk voting.Dari daftar hadir,dua orang dari FPG tidak hadir, 4 orang dari FPDIP tidak hadir, 7 anggota FPAN tidak hadir, 6 anggota FPPP tidak hadir,dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra tidak hadir. Dalam pidato penutupnya, Ketua FPD Anas Urbaningrum memberikan pandangan yang menunjukkan kebesaran hati.
”Kami sangat menghargai integritas teman-teman koalisi yang memberikan pilihan yang sama dengan Fraksi Partai Demokrat, tetapi kami juga menghargai teman-teman yang memiliki pandangan yang berbeda. Itulah kekayaan demokrasi,” kata Anas. Setelah mengumumkan hasil keputusan ini Marzuki Alie menyatakan DPR akan memproses lebih lanjut.”Kami akan (maju ke) proses selanjutnya untuk menjadi keputusan resmi DPR,”katanya.
Voting untuk memilih kesimpulan akhir Pansus Hak Angket Bank Century itu sempat diwarnai lobi alot. Sebelum memilih antara opsi A atau opsi C, voting awal memasukkan alternatif opsi AC. Pada tahap lobi Ketua DPR Marzuki Alie menawarkan tambahan opsi dalam salah satu alternatif untuk divoting, yakni alternatif dua meliputi A atau C atau AC, sedangkan alternatif pertama A atau C. Menurut Marzuki, jika salah satu dari dua opsi tersebut terpilih, selanjutnya voting tahap kedua memilih salah satu opsinya.
Hasil perhitungan dalam voting awal ini, pendukung alternatif kedua—yang menyetujui opsi AC—hanya 246 suara. Sementara yang memilih alternatif pertama ada 294 orang. Dalam voting alternatif pilihan itu dua inisiator hak angket,Achmad Kurdi Moekri (FPPP) dan Lily Wahid dari FPKB, mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang dan pelukan dari inisiator hak angket (tim 9) yang lain.
Pasalnya,mereka berani memilih alternatif berbeda dari pilihan fraksinya, yaitu alternatif 1. Satu-satunya inisiator hak angket yang tidak memberikan pilihan adalah Chandra Tirta Wijaya (FPAN) yang meninggalkan rapat paripurna tanpa alasan jelas. Seperti dapat diduga sebelumnya, pendukung opsi AC hanya FPD, FPAN, FPKB, dan FPPP. ”Rapat paripurna menyetujui alternatif I terhadap opsi A atau Opsi C yang mendapat suara terbanyak,” ujar Marzuki. Opsi A dan C inilah yang lantas divoting dan menghasilkan kemenangan opsi C.
19 Interupsi
Rapat paripurna pengambilan keputusan tadi malam tidak berlangsung mulus. Rapat yang dibuka kembali, setelah diskors untuk lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi selama 7 jam,ternyata masih dihujani interupsi. Menurutcatatan, setidaknya ada 19 anggota DPR yang mengajukan interupsi.
Hujan interupsi itu dipicu hasil lobi yang dibacakan pimpinan sidang yang memunculkan opsi alternatif, opsi AC, yaitu kebijakan benar dan pelaksanaan salah. Setelah interupsi selama 1,5 jam akhirnya disepakati voting untuk menentukan opsi mana yang akan divoting lagi sebagai kesimpulan dan rekomendasi akhir DPR terkait kasus Bank Century.Voting didahului skorsing sidang selama 10 menit. Skors itu diisi celetukan yang mengundang tawa.”Percuma,mau divoting sampai subuh pun kita menang,” kata Andi Rahmat dari FPKS sambil memberikan hitunghitungan suara.
Lobi Alot
Opsi AC ini muncul setelah lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sejak pukul 14.20 hingga 18.30.Lobi tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie dan empat wakil ketua beserta pimpinan sembilan fraksi. Rapat lobi berlangsung alot lantaran adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi.Alotnya proses lobi juga dibenarkan anggota Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal.
“Lobi di dalam menjadi alot dan liar karena ketua DPR sebagai pimpinan rapat menawarkan rekomendasi di luar hasil Pansus, yaitu AC (gabungan opsi A dan C), menurut pengamatan Type Approval Indonesia. Sempat beredar kabar bahwa pimpinan beberapa fraksi sempat tidak mempermasalahkan adanya opsi AC yang ditawarkan FPD. Alhasil, rapat lobi pun menjadi tekateki. Terlebih ketika sejumlah anggota Fraksi Golkar menjemput Idrus Marham dari ruang rapat lobi.
Anggota FPG Rully Chairul Azwar mengungkapkan bahwa FPG menjemput Idrus karena ingin mengetahui secara jelas bagaimana suasana lobi.“Kenapa prosesnya lama, padahal pilihannya sederhana, pilih A atau C,” ujarnya. Dia membantah penjemputan Idrus dikaitkan dengan kabar Golkar tidak mempermasalahkan opsi AC.“Buktinya Idrus kembali ke ruangan.
Kami hanya ingin mendengar bagaimana situasinya,” bantah Rully. Anggota FPG lain, Agun Gunandjar Sudarsa,menegaskan opsi AC tidak perlu ada dalam sidang paripurna. Dia menduga opsi itu untuk memecah kesolidan fraksifraksi lain, termasuk Partai Golkar. “Itu opsi menyesatkan,”ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil kerja Pansus, opsi A berisi sejumlah kesimpulan,yakni permasalahan Bank Century muncul ketika akuisisi/merger Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac. Dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan pemilik Century disebabkan ketidaktegasan Bank Indonesia (BI).
pemberian FPJP menimbulkan masalah hukum atas masalah mekanisme pemberian, kebijakan Bank Indonesia yang menyatakan krisis Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik hanya berdasarkan Perppu No 4/2008, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menggunakan Perppu No 4/2008 untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini tidak disertai data-data yang cukup,lalu Pansus menyerahkan penilaian kasus Century kepada lembaga penegak hukum. Meski begitu, Pansus tidak menemukan aliran dana kepada salah satu partai dan pasangan calon presiden.
Adapun opsi C berisi kesimpulan yang lebih tegas, yakni pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara, patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.
Diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century, sehingga negara dirugikan. Kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal,
sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara. Berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah parpol atau suatu pasangan calon presiden tertentu, Pansus belum dapat menuntaskannya. Itu karena keterbatasan waktu dan wewenang projustisia.