Sidang Cokro Ditunda Lagi
Untuk kedua kalinya, sidang kasus dugaan judi dengan terdakwa Cokro Wijoyo,58, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditunda. Setelah Selasa (3/8) lalu dibatalkan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) minta saksi tambahan, kemarin, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Gede Wirya ditunda karena terganggu ulah pengunjung. Sebenarnya sidang sempat dibuka.Namun,ketika hakim baru saja mulai memeriksa saksi pertama dari lima orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terjadilah kegaduhan. Ulah pengunjung itu sangat disayangkan para penasihat hukum Cokro. ”Kenapa pada sidang kali ini justru menjadi seperti ini? Padahal, pada sidang sebelumnya tidak ada apa-apa,”keluh salah satu penasihat hukum Cokro, Jonson Panjaitan.
Pengunjung langsung menimbulkan kegaduhan lantaran merasa tidak puas dengan beberapa pertanyaan penasihat hukum terdakwa Cokro pada saksi dari penyidik Polrestabes Surabaya Bripka Iskak. Kegaduhan pertama sempat mendapat peringatan dari ketua majelis hakim. Situasi sempat tenang sesaat, tapi kembali gaduh.Ketua Majelis Hakim pun mengancam akan menunda sidang, jika pengunjung tidak tertib.Namun, ancaman itu tidak bisa membuat pengunjung tenang.Karena situasi makin tidak kondusif,akhirnya I Nyoman Gede Wirya menunda sidang hingga Senin (9/8) pekan depan. Jonson menuturkan, ulah pengunjung sidang itu tidak hanya merugikan persidangan,tapi juga saksi yang dihadirkan.
Lima saksi yang harusnya bisa diperiksa, kemarin,harus kembali datang ke sidang pekan depan. Menurut pengacara dari Jakarta ini, pertanyaan yang dilontarkan pada saksi –yang memancing kegaduhan itu–merupakan fakta sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada yang melenceng apalagi keluar dari dokumen itu. Dia juga menganggap pertanyaan itu cukup wajar. ”Pertanyaan yang kami sampaikan itu kan fakta,”tegasnya. JPU Syahroli tidak keberatan dengan penundaan sidang .Sebab, jika sidang dipaksa berlanjut, pihak- pihak yang berkepentingan tidak akan bisa konsentrasi lantaran suasana sangat gaduh.