Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ricuh

Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Surya Indo Valas Medan, Junan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, berakhir ricuh. Keluarga korban memprotes vonis hakim yang dianggap terlalu ringan, padahal mereka telah mengeluarkan Rp100 juta agar terdakwa dihukum berat. Keluarga Junan langsung mengamuk setelah hakim memutuskan terdakwa pembunuh, Richard Leo alias Acong, divonis 15 tahun penjara. Mereka mengobrak-abrik meja dan kursi yang ada di ruang sidang, bahkan beberapa di antaranya berdiri di atas meja.

Situasi tegang berlanjut hingga di luar ruangan sidang. Sambil berteriak dan menangis histeris, keluarga korban terus mencari jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, dan majelis hakim. Mana keadilan itu, uang kami sudah habis Rp100 juta untuk kasus ini. Sementara terdakwa pun hanya dihukum ringan, teriak Sun Mei, istri korban. Sun Mei dan keluarganya mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Indrawaldi.

Mereka mempertanyakan putusan tersebut, menurut informasi yang di dapat Type Approval Indonesia, apalagi pembunuhan Junan telah direncanakan dengan matang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Richard Leo karena terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sebelumnya, Ketua JPU Iwan Ginting menuntut terdakwa 17 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Richard Leo membunuh Junan dengan modus berpura-pura akan membeli USD32.500 pada 16 September 2009. Mayat korban diseret ke kamar mandi lantai 2 rumah toko milik korban di Jalan Krakatau No 102 Medan, yang dijadikan tempat transaksi. Jenazah korban baru ditemukan tiga hari kemudian setelah Sun Mei melaporkan suaminya hilang. Richard ditangkap polisi ketika berada di Bandara Polonia, Medan, pada 18 September 2009.

Reaksi marah yang dipertontonkan keluarga korban mengundang perhatian pengujung sidang. Melihat situasi tidak kondusif, petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung mengamankan terdakwa ke luar ruang sidang. JPU Iwan Ginting, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim juga kabur dari ruang sidang menghindari serangan keluarga korban.

Keluarga korban silih berganti mengatakan bahwa aparat penegak hukum di negeri ini betul-betul tidak punya hati nurani. Pelaku pembunuhan berencana divonis hanya 15 tahun. Mereka menyebutkan telah memberikan Rp30 juta kepada oknum jaksa dengan iming-iming terdakwa dihukum mati dan seumur hidup. JPU Iwan Ginting membantah tudingan keluarga korban bahwa dia telah menerima sejumlah uang.

Saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan mereka (keluarga korban), katanya. Kepala Kepolisian Kota Besar Medan Kombes Pol Imam Margono terkejut dengan pernyataan keluarga korban. Dia mengaku tidak pernah ada permintaan uang terkait pelaksanaan rekonstruksi.

Dari Jakarta, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan segera meminta keterangan Sun Mei, istri korban Junan, yang menjadi korban pembunuhan berencana. Ungkapan Sun Mei yang menyatakan telah memberikan uang Rp100 juta kepada oknum aparat hukum agar terdakwa divonis berat perlu ditindaklanjuti.