Siti Hartati Murdaya Di Tahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, di ruang tahanan KPK. Meski ditahan, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tetap membantah telah memberikan suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. "Saya merasa, saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat. Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai. Dia menggunakan nama saya," ujar Hartati di atas kursi roda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu, 12 September 2012.
Kuasa Hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, menyayangkan keputusan KPK yang tetap menahan kliennya. Meski demikian, Tumbur tetap menghargai keputusan KPK yang memiliki kewenangan menahan tersangka. "Silakan. Kami akan berjuang," ujar Tumbur. Sejak awal, kata Tumbur, kliennya telah menjelaskan kepada KPK bahwa dirinya diperas, bukan menyuap pejabat negara. Bahkan untuk mendukung pernyataan kliennya, Tumbur telah memiliki sejumlah alat bukti.
"Karena dari awalnya sudah ngomong dengan tegas, kami punya bukti bahwa dia itu diperas. Bupatinya bolak-balik minta duit. Hartati diperas, bukan menyuap. Ada beberapa saksi yang mengatakan bahwa bupatinya yang minta duit, dan ada 2 rekaman," kata Tumbur yang menyebut jumlah uang yang diminta awalnya Rp5 miliar, lalu turun menjadi Rp3 miliar. "Kami bersama semua tim nanti akan membela habis-habisan sampai di pengadilan. Bukan hanya saksi meringankan saja. Ini memang pemerasan bukan suap," katanya.