Situasi lalu lintas di ruas Mampang Prapatan

Situasi lalu lintas di ruas Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011), normal kembali. Namun, masuk sedikit ke dalam permukiman di kawasan itu, tepatnya di sebuah rumah di RT 06 RW 06 di Jalan H Marjuki, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, suasana duka kental menyelimuti.

Sehari sebelumnya, Rabu (9/2/2011) pagi, Siti Munsiah yang akrab dipanggil Titi seperti biasa membantu anak sulungnya, M Rizky Firmansyah (9), bersiap sebelum berangkat ke sekolahnya di SDSN 02 Mampang. Tidak seperti biasanya, di tengah kesibukan pagi itu, tiba-tiba ada yang terasa sesak di hati Titi.

Rabu siang, jantung Titi nyaris berhenti berdetak mendengar kabar kecelakaan Rizky. Ia dan suami, Hadi Sutriono, sesama pegawai di bagian Sekretariat DPR di Senayan, segera bergegas pulang. Hanya jasad Rizky yang mereka temui.

Bocah kelas 4 SD itu tewas setelah tertabrak bus transjakarta jurusan Ragunan-Dukuh Atas, Rabu sekitar pukul 11.30.

”Dia anak yang baik dan cerdas. Sulit melihat dia pergi lebih dulu,” kata Munawar, kakek Rizky, saat menerima ucapan duka cita dari para pelayat.

Keluarga Rizky memang cukup terpandang di kawasan Mampang. Menurut beberapa kenalan keluarga dan tetangga, keluarga ini sudah turun-temurun tinggal di Mampang. Munawar dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat. Hadi dan Titi juga berhubungan baik dengan warga sekitar.

Rizky yang energik pun akrab dengan anak-anak lain di gang kecil itu. Keberhasilan dia menjadi murid SDSN 02 Mampang menjadi kebanggaan tersendiri.

”Bisa dibilang mereka contoh warga yang baik bagi warga di sini,” ucap beberapa pelayat.

Tidak heran kalau bukan pihak keluarga saja yang bersedih. Bahkan, seusai menguburkan jasad cucunya pada Rabu petang lalu, Munawar—didukung warga sekitar—tetap menuntut Rumengan datang ke rumahnya. ”Saya ingin dia minta maaf,” katanya.

Munawar bahkan sempat menolak imbauan polisi agar segera membuka penutupan jalan berupa pot-pot tanaman besar yang diletakkan di tengah jalur bus transjakarta. Setelah Hadi membujuknya, Munawar pun luluh. Sebagai ayah yang sangat berduka, Hadi berkata kepada Munawar bahwa ada ratusan orang lain yang membutuhkan bus transjakarta untuk pulang kerja Rabu sore lalu.

Tulang punggung

Cerita duka juga menghinggapi keluarga pengemudi bus, Merke Lourine Rumengan (41), yang biasa dipanggil Merry.

”Kakak, itu kan bus mama. Lihat tuh, nomor busnya, JTM 050. Adik ingat itu bus mama. Kan, adik pernah diajak mama naik bus yang dikemudikan mama,” kata salah satu anak Merry.

Karena kakaknya kurang peduli, siswi SMP itu lalu menelepon kakak mamanya dan memintanya melacak nasib Merry.

”Saya sebenarnya ingin menyimpan sendiri kejadian ini agar anak-anak tak terguncang. Saya terpaksa mengungkap kasus ini saat kakak menelepon saya. Tak berapa lama, saudara-saudara saya yang lain juga menghubungi,” tutur Merry di tahanan Ditlantas Polda Metro.

Sejak suaminya meninggal satu setengah tahun lalu, usaha warisan sang suami memperbaiki perahu gulung tikar. Pendapatannya sebagai pegawai tata usaha di sebuah sekolah tidak memadai untuk menghidupi keempat anaknya.

Ia pun melamar menjadi pengemudi bus transjakarta. Sejak 1 Februari 2011, ia melayani Koridor VI, Ragunan-Dukuh Atas.

”Putri sulung saya berhenti sekolah karena harus menjaga tiga adiknya, terutama menjaga si bungsu yang baru berusia dua tahun. Lagi pula saya tak mampu membiayai kuliah si sulung,” kata Merry.

Setiap hari pukul 02.00, perempuan kelahiran Belawan, Sumatera Utara, itu bangun, mandi, dan bersepeda motor dari rumah mertuanya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ke pul bus transjakarta di Hek Pasar Rebo, Jakarta Timur.

”Saya mulai mengemudi pukul 05.00 dan selesai pukul 13.00,” ucap Merry.

Sampai di rumah, ia melayani ketiga anaknya, termasuk menyiapkan masakan untuk keesokan harinya.

”Hiburan saya saat ini cuma bisa tidur lebih banyak di hari libur saya. Selebihnya cuma bekerja dan membesarkan anak-anak,” ucapnya.

”Saya sudah membunyikan klakson dan melaju dengan kecepatan tidak lebih dari 20 kilometer. Apa boleh buat, mungkin Tuhan punya rencana lain,” ucapnya menyesal.

Tersangka

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan mengatakan, Merke Lourine Rumengan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Mampang.

”Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta,” tutur Yakub.

Ia menambahkan, Merke baru mengemudi bus transjakarta selama sebulan 10 hari. Tersangka memiliki SIM B1. Padahal, syarat untuk mengemudi kendaraan umum adalah memiliki SIM B1 Umum. Demikian catatan online Standardisasi tentang Situasi lalu lintas di ruas Mampang Prapatan.