Teroris Amir Abdillah Bacakan Pembelaan di PN Selatan
Terdakwa kasus bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Amir Abdillah akan membacakan nota pembelaan (pledoi) hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdillah dengan hukuman 10 tahun penjara, menurut hasil informasi yang diterima Type Approval Indonesia.
Menurut Jaksa pada Satgas Antiteror dan Tindak Pidana Lintas Negara, Iwan Setiawan mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyidangkan terdakwa teroris lainnya Supono, Bejo dan Putri Munawaroh.
Jaksa menjelaskan fakta-fakta yang mendasari tuntutannya, yakni terdakwa tidak melaporkan Noordin M Top ke yang berwajib, padahal sudah menjadi DPO. Amir juga dianggap mengetahui pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, bahkan membantu perencanaannya.
Sementara sidang terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali akan ditunda. Sebelumnya, Ali dijadwalkan akan mendengar tuntutan jaksa. "Sidang Ali agendanya penundaan tuntutan,karena tuntutannya belum turun," ujar Iwan saat dihubungi media massa, Selasa (8/6/2010).
Menurut hasil penyelidikan yang diterima Belajar HTML bahwa Ali didakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana teorisme dengan meminjamkan uang dan dikenakan Pasal 13 huruf a UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.