TKDN Perangkat 5G Dan 4G Naik Menjadi 35 Persen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk perangkat 5G dan 4G naik menjadi 35 persen. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 tahun 2021 yang diterbitkan 12 Oktober 2021.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," tutur Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers.
Ia menuturkan, kenaikan TKDN dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen ini akan menjadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kemkominfo sebelum perangkat itu boleh diedarkan atau dijual di Indonesia.
Menkominfo menuturkan, pemberlakukan ketentuan baru ini akan dilakukan enam bulan sejak ditetapkannya Permen. Karenanya, perangkat 5G maupun 4G yang hadir pertengahan 2022 harus memenuhi persyaratan TKDN baru ini.
"Dan untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," tutur Johnny.
Lebih lanjut Johnny menuturkan, ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan dukungan sekaligus dorongan konkrit bagi produksi dalam negeri di komponen dan perangkat telekomunikasi 4G maupun 5G.
Menurutnya, dalam menentukan nilai TKDN ini, Kemkominfo sudah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan bersama para vendor perangkat telekomunikasi.
"Kami berharap kebijakan TKDN baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G," tuturnya.