Wakil Ketua DPR RI PDI-P Pramono Anung

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung mengatakan, pemerintah harus menyerahkan rekaman suara rapat 9 Oktober 2008, yang melibatkan Antasari Azhar, kepada DPR. Rekaman suara rapat 9 Oktober tersebut berguna untuk mencocokkan notulensi tertulis yang didapatkan Antasari.

Wakil Ketua DPR RI PDI-P Pramono Anung

"Saya yakin ini sudah menjadi keputusan resmi dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan rekaman suara maupun notulensi rapat itu," ujar Pramono di peluncuran buku Menghadang Negara Gagal: Sebuah Ijtihad Politik karya Adhyaksa Dault di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (13/9/2012) malam.

Pramono mengatakan, permintaan rekaman suara dan notulensi rapat 9 Oktober 2012 oleh DPR dilayangkan secara resmi ke pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat mengelak dari berbagai macam alasan untuk menolak permintaan DPR tersebut, terutama dari Tim Pengawas Kasus Bank Century. Permintaan resmi DPR harus ditaati oleh pemerintah dengan tidak mengulur-ulur waktu memberikan rekaman suara dan notulensi rapat tersebut.

"Kemarin saya melihat Juru Bicara Presiden akan memberikannya (rekaman suara dan notulensi rapat)," katanya. Hal yang bertolak belakang diungkapkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dia menyatakan akan berpikir dua kali sebelum memenuhi permintaan DPR agar pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Kabinet, untuk menyerahkan rekaman pertemuan tanggal 9 Oktober 2008 di Istana Negara. Pasalnya, DPR dan Timwas menurutnya bukan lembaga penegak hukum, dan bukan lembaga yudikatif, sehingga tidak dapat meminta rekaman tersebut.

"Rekaman itu ada pada kami, Sekretariat Kabinet. Saya kira harus lembaga DPR yang memintanya, lewat Ketua DPR, dan bukan Timwas (Tim Pengawas Kasus Bank Century). Mereka boleh minta melalui KPK, melalui Kepala Polri, atau melalui Jaksa Agung. Timwas ini bukan polisi, bukan jaksa, bukan KPK," ujar Dipo, Kamis di Kantor Presiden.

Sebelumnya, Timwas Kasus Bank Century sepakat memutar rekaman rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Oktober 2008 di Kantor Presiden, Jakarta, untuk membahas soal antisipasi menghadapi dampak krisis ekonomi dunia. Hal tersebut ditujukan untuk menyinkronkan pernyataan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dengan Timwas Kasus Bank Century, Rabu (12/9/2012) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Karena Fraksi Partai Golkar dan PDI-P meminta rekaman rapat diperdengarkan, maka berdasarkan hasil kesepakatan dari semua fraksi, termasuk dari Fraksi Partai Demokrat, maka sidang menyetujuinya. Timwas sudah secara resmi meminta notulen rapat, baik secara tertulis maupun rekamannya, kepada pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.