WhatsApp Melanggar Praturan Perlindungan Data Uni Eropa
Data Protection Commission (DPC) di Dublin, Irlandia mengumumkan bahwa WhatsApp dikenakan denda 225 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun). Denda ini diberikan lantaran aplikasi perpesanan itu melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
Dengan denda itu sekaligus memaksa Facebook untuk memperbaiki kebijakan perlindungan data penggunanya termasuk WhatsApp. Perlu diketahui, denda itu merupakan jumlah terbesar yang pernah dikenakan DPC dan denda terbesar kedua yang dikenakan kepada perusahaan teknologi di bawah aturan Uni Eropa.
Menurut DPC, WhatsApp telah melakukan pelanggaran berat dan serius terhadap peraturan perlindungan data umum atau General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah aturan tentang transparansi yang mulai berlaku sejak 2018.
"Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata DPC dalam sebuah pernyataan.
Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada penggunanya. Sementara mengutip Tech Crunch, penyelidikan yang dilakukan mempertimbangkan apakah WhatsApp memenuhi kewajiban transparansi kepada pengguna dan non-pengguna layanannya atau tidak.
Sebagai contoh, WhatsApp bisa mengunggah nomor telepon non-pengguna jika pengguna setuju untuk memasukkan kontak mereka yang berisi data pribadi orang lain. Sementara itu di sisi lain, WhatsApp membantah dan mengatakan bahwa hukuman itu "sepenuhnya tidak proporsional."
"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional," kata mereka. "Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini."