Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hari ini menghadap Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengadukan tiga anggota Komisi III DPR RI. YLBHI menilai ketiga legislator tersebut melanggar kode etik terkait insiden 'pengusiran' dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah di rapat komisi.

Ketiga anggota Dewan tersebut adalah Nasir Jamil dari Fraksi PKS, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDIP, dan Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.

"Sebagai anggota DPR, seharusnya mereka mendahulukan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi. Seharusnya mereka menjaga etika dan norma ketika menjalin hubungan dengan lembaga lain," kata Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Februari 2011.

Menurut Erna, YLBHI menilai tindakan ketiga politisi itu telah melanggar Kode Etik Anggota DPR. Nasir, Gayus, dan Nudirman adalah yang pertama kali mempertanyakan status hukum Bibit-Chandra dalam rapat Komisi III dan KPK.

"Mestinya anggota Komisi Hukum mempertanyakan keputusan pengesampingan perkara (deponir) langsung ke Jaksa Agung, bukan malah mempersoalkannya kepada Bibit dan Chandra," kata Erna.

"Tindakan mereka mencederai wibawa DPR. KPK juga dilemahkan karena anggota DPR menyatakan Bibit dan Chandra masih tersangka," ujar Erna lagi. Padahal, menurutnya, pendeponiran juga berarti menghapus status tersangka yang sebelumnya melekat pada Bibit dan Chandra.

YLBHI berharap BK menindaklanjuti aduan mereka dengan memeriksa tiga politisi tersebut. "Termasuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan jika terbukti melanggar," kata Erna.

Menanggapi pengaduan ini, Nasir menilai YLBHI salah alamat. "Seharusnya yang dilaporkan itu bukan anggota, tapi komisi," kata dia. Sebab, keputusan untuk menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat komisi adalah keputusan yang diambil Komisi III melalui rapat pleno.

"Kalau ada anggota yang interupsi, itu hak kami dan diatur dalam Tata Tertib DPR. Jadi, tidak ada yang salah," kata Nasir, sembari menyarankan supaya YLBHI mengurusi soal-soal terkait bantuan hukum saja. "Nanti kami bisa laporkan balik ke Dewan Kehormatan YLBHI," katanya, mengancam. Demikian catatan online Standardisasi tentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.